BPHTB dimasukkan sebagai Aset menambah nilai perolehan tanah
BPHTB dimasukkan sbg asset, menambah nilai perolehan tanah. Tanya : Apakah diperbolehkan apabila biaya BPHTB dimasukkan sebagai asset untuk menambah harga perolehan tanah?
- Laporan Keuangan Representative Office
- Jurnal Akuntansi untuk Jamsostek dan Koreksi Fiskal
- Rekening Koran Tidak Sesuai Dengan Laporan Keuangan
- PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Tarif 3%
Jawab : Jika mengacu pada prinsip harga perolehan adalah dimana semua biaya atau pengeluaran yang terjadi untuk atau sampai memperoleh hak atas sesuatu aktiva, seharusnya bisa ditambahkan ke harga perolehan tanah tersebut.